Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Visi dan Misi

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 24 Tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki visi untuk menjadi pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan modern. KUA tidak hanya fokus pada urusan pernikahan tetapi juga memperluas perannya menjadi pusat layanan keagamaan di masyarakat.

Misinya meliputi beberapa poin penting:

• Memberikan layanan keagamaan yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses.
• Mengedepankan nilai-nilai akhlak dan profesionalisme dalam pelayanan.
• Meningkatkan pembinaan dan pendidikan agama Islam di masyarakat.
• Menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah keagamaan, seperti zakat, wakaf, hisab rukyat, dan keluarga sakinah.

Dengan misi ini, KUA diharapkan dapat bertransformasi menjadi institusi yang mendukung kebutuhan keagamaan masyarakat secara lebih luas, sejalan dengan program revitalisasi yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA.


[]

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, PMA No 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Posting Komentar