Menurut peraturan dan regulasi terbaru, tujuan Kantor Urusan Agama (KUA) adalah memberikan pelayanan keagamaan yang menyeluruh dan berkualitas kepada masyarakat. Selain fungsi tradisional seperti pencatatan nikah dan rujuk, KUA kini juga diarahkan untuk menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih luas. Layanan ini mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, hisab rukyat, zakat, wakaf, hingga konsultasi lintas agama dan registrasi sertifikasi halal. Revitalisasi KUA diupayakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui optimalisasi sistem, SDM, dan fasilitas.
[]
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kemenag Siapkan KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan.
Posting Komentar