Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam. KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin oleh seorang kepala. Fungsi utama KUA meliputi:
• Pelayanan Pernikahan: Melakukan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk.
• Bimbingan Keluarga Sakinah: Memberikan layanan bimbingan perkawinan dan pembinaan keluarga yang harmonis.
• Layanan Keagamaan: Membimbing pengelolaan masjid, memberikan konsultasi syariah, serta bimbingan dan penerangan agama Islam.
• Pengelolaan Zakat dan Wakaf: Membantu masyarakat dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
• Pengelolaan Informasi Keagamaan: Mengelola data dan informasi terkait layanan keagamaan.
• Administrasi dan Rumah Tangga: Mengatur administrasi internal dan kelancaran operasional KUA.
Revitalisasi KUA juga diarahkan untuk menjadikannya sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada pernikahan, tetapi juga aspek keagamaan lainnya yang relevan bagi masyarakat.
[]
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Posting Komentar