Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Sejarah

Sejarah Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia memiliki akar yang panjang, membentang jauh sebelum kemerdekaan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut KUA sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sejarah bangsa. Dalam sebuah acara pencanangan Revitalisasi KUA di Banjarnegara pada 29 Mei 2021, Menag menjelaskan bahwa eksistensi KUA berawal dari lembaga kepenghuluan, yang sudah ada sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.


Awal Mula Lembaga Kepenghuluan

Pada masa Kesultanan Mataram, seorang pejabat khusus diangkat untuk menjalankan tugas di bidang kepenghuluan. Salah satu tokoh besar yang tercatat pernah menduduki jabatan penghulu adalah Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama, yang berkontribusi dalam lembaga ini sebelum kemerdekaan. Lembaga kepenghuluan inilah yang menjadi cikal bakal Kementerian Agama.

Setelah Indonesia merdeka, fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh penghulu secara perlahan terintegrasi ke dalam Kantor Urusan Agama. Dalam perkembangannya, KUA menjadi lembaga yang memiliki peran sentral dalam mengelola berbagai aspek kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia.


Peran dan Fungsi KUA

Sejak tahun 2016, KUA memiliki sembilan fungsi utama, di mana empat di antaranya terkait langsung dengan nikah dan rujuk, meliputi:

• Pelayanan pernikahan dan rujuk.

• Pengawasan pelaksanaan nikah dan rujuk.

• Pencatatan nikah dan rujuk.

• Pelaporan kegiatan nikah dan rujuk.


Lima fungsi lainnya meliputi:

• Layanan bimbingan keluarga sakinah.

• Bimbingan kemasjidan.

• Hisab rukyat dan pembinaan syariah.

• Bimbingan dan penerangan agama Islam.

• Bimbingan zakat dan wakaf.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa KUA memainkan peran penting dalam perjalanan hidup seseorang. “Paling tidak satu kali dalam hidup, kita pernah berinteraksi dengan KUA,” ujarnya.


Dari Pelayanan Sederhana ke Revitalisasi KUA

Pada awalnya, tugas KUA cukup sederhana dan dikelola dengan cara yang juga sederhana, baik dari sisi fisik maupun sistemnya. Namun, kebutuhan masyarakat yang terus berkembang mendorong perlunya revitalisasi. Menag Yaqut menegaskan bahwa revitalisasi KUA adalah langkah strategis untuk memaksimalkan fungsi KUA agar menjadi lebih dari sekadar kantor layanan pernikahan.

Revitalisasi ini bertujuan menjadikan KUA sebagai pusat layanan multifungsi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan keagamaan masyarakat. “Pelayanan harus meningkat. Jangan pernah berhenti memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Menag.


KUA dalam Kehidupan Masyarakat

Bagi masyarakat Indonesia, KUA bukan hanya sebuah institusi administratif, tetapi juga bagian dari perjalanan spiritual dan sosial. Dengan revitalisasi yang dilakukan, diharapkan KUA dapat terus menjadi lembaga yang relevan, adaptif, dan memberikan kontribusi besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.

KUA adalah salah satu bukti nyata bagaimana sejarah dan agama menjadi fondasi penting dalam kehidupan bangsa, serta menjadi pengingat akan pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.



[]


Disadur dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Sejarah KUA, dari Lembaga Kepenghuluan Pra Kemerdekaan sampai Kantor Urusan Agama.

Posting Komentar