Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru, seperti PMA Nomor 24 Tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki sasaran utama untuk melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam secara optimal. Fokusnya mencakup:
• Pelayanan nikah dan rujuk: mencakup pencatatan, pengawasan, dan pelaporan.
• Bimbingan keluarga sakinah dan konsultasi syariah.
• Layanan keagamaan lainnya: termasuk bimbingan zakat, wakaf, kemasjidan, serta penerangan agama Islam.
• Pengelolaan data keagamaan untuk mendukung kebijakan berbasis data. (*)
Revitalisasi juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan layanan masyarakat, menjadikan KUA sebagai pusat layanan agama yang lebih terintegrasi.
(*) Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Posting Komentar