Layanan produk halal di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal di seluruh Indonesia, termasuk melalui unit kerja di Kementerian Agama. Dalam hal ini, KUA berperan sebagai fasilitator untuk membantu pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam proses sertifikasi halal produk.
Fungsi utama layanan ini meliputi:
• Edukasi dan Pendampingan: Memberikan informasi dan mendampingi pelaku usaha terkait prosedur sertifikasi halal, termasuk menggunakan jalur self-declare bagi UMK.
• Koordinasi dengan BPJPH: Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mempermudah sertifikasi di tingkat lokal.
• Peningkatan Kesadaran: Mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal sebagai standar kualitas yang meningkatkan nilai tambah produk, baik untuk pasar lokal maupun global.
Layanan ini juga mencakup sertifikasi halal untuk kantin dan produk di lingkungan KUA serta unit kerja Kementerian Agama lainnya, menjadikan institusi ini sebagai contoh dalam implementasi produk halal. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 untuk mempercepat pencapaian target sertifikasi halal secara nasional.
Jika Anda memerlukan layanan ini, dipersilahkan untuk langsung mengunjungi KUA Kecamatan Pamotan atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.
Posting Komentar