Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Pendaftaran Nikah

Bagi Anda yang berencana melangsungkan pernikahan, silakan langsung mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan untuk melakukan pendaftaran nikah. Pendaftaran ini harus dilakukan bersama wali nikah dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Langkah Pendaftaran
  • Datang ke KUA Kecamatan Pamotan bersama wali nikah.
  • Serahkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan kepada petugas KUA.
  • Isi formulir pendaftaran nikah dan tentukan jadwal akad nikah.

Petugas KUA akan membantu memproses pendaftaran Anda dengan ramah dan profesional. Pastikan pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah untuk memastikan semua dokumen diproses tepat waktu.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami disini, atau datang langsung ke kantor pada hari dan jam kerja. Semoga proses pernikahan Anda berjalan lancar dan penuh berkah!

Posting Komentar