Layanan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk pada tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan nikah, rujuk, dan administrasi pernikahan lainnya. Layanan ini mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
• Pelayanan Nikah dan Rujuk: KUA bertanggung jawab untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan dan rujuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pendaftaran, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan dokumen resmi terkait pernikahan.
• Pengawasan Nikah dan Rujuk: Penghulu di KUA berperan dalam mengawasi pelaksanaan nikah dan memastikan semua proses berlangsung sesuai syariat Islam dan aturan perundang-undangan.
• Pencatatan dan Pelaporan: KUA mencatat semua peristiwa nikah dan rujuk di wilayah kerjanya dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk tujuan administrasi negara.
• Bimbingan Pra-Nikah: Beberapa KUA juga memberikan layanan bimbingan pranikah untuk calon pengantin, membantu mereka memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga.
• Bimbingan Keluarga Sakinah: Sebagai bagian dari layanan kepenghuluan, KUA membantu pasangan suami-istri membangun keluarga harmonis melalui berbagai program edukasi dan bimbingan.
Layanan kepenghuluan menjadi salah satu fungsi utama KUA yang mendekatkan institusi ini kepada masyarakat, terutama dalam urusan yang menyangkut peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Jika Anda memerlukan layanan ini, dipersilahkan untuk langsung mengunjungi KUA Kecamatan Pamotan atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.
Posting Komentar