Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Ikrar Tanah Wakaf

Layanan ikrar tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang bertujuan untuk mencatat, mengesahkan, dan memastikan proses perwakafan tanah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

• Pengikraran Wakaf
Wakif (pemberi wakaf) secara resmi mengikrarkan niatnya untuk mewakafkan tanah kepada mauquf 'alaih (pihak penerima manfaat), biasanya di hadapan kepala KUA atau pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

• Penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Setelah pengikraran dilakukan, PPAIW menyusun Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti legal formal bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

• Pengadministrasian dan Pendaftaran Wakaf
KUA bertanggung jawab memastikan bahwa tanah wakaf tersebut didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut.

• Pengelolaan dan Pembinaan Wakaf
Selain mencatat dan memproses, KUA juga memiliki fungsi untuk membimbing nazhir (pengelola wakaf) dalam mengelola tanah wakaf agar manfaatnya dapat berkelanjutan sesuai tujuan wakaf.

Manfaat Layanan Ikrar Tanah Wakaf

• Memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf.
• Melindungi tanah wakaf dari sengketa hukum di masa depan.
• Memastikan tanah wakaf dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat.

Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta diperkuat oleh peraturan terkait lainnya.


Jika Anda memerlukan layanan ini, dipersilahkan untuk langsung mengunjungi KUA Kecamatan Pamotan atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar