Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Hisab Rukyat

Layanan hisab rukyat di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu tugas yang berkaitan dengan penentuan waktu ibadah, khususnya jadwal sholat, awal bulan Hijriah, dan penentuan hari besar Islam seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. "Hisab" adalah perhitungan astronomis, sedangkan "rukyat" adalah observasi langsung, misalnya pengamatan hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan kalender Islam.

Fungsi Layanan Hisab Rukyat di KUA:

• Konsultasi dan Informasi: Memberikan layanan kepada masyarakat mengenai jadwal waktu ibadah dan kalender Hijriah.

• Koordinasi dengan Ahli dan Ormas Islam: Berkoordinasi dengan lembaga seperti Kementerian Agama pusat, ahli astronomi, dan organisasi masyarakat Islam untuk memastikan akurasi dan keseragaman penetapan waktu ibadah.

• Pendidikan dan Sosialisasi: Membimbing masyarakat dalam memahami metode hisab dan rukyat sebagai panduan pelaksanaan ibadah.

• Pendokumentasian Hasil Pengamatan: Mencatat dan melaporkan hasil observasi hilal ke otoritas yang lebih tinggi di Kementerian Agama.

Layanan ini sangat penting untuk menjaga harmoni umat Islam dalam melaksanakan ibadah berbasis waktu, terutama dalam konteks perbedaan metode penentuan kalender Islam yang sering terjadi. Dengan adanya layanan ini, KUA berperan sebagai pusat informasi yang terpercaya di tingkat kecamatan.


Jika Anda memerlukan layanan ini, dipersilahkan untuk langsung mengunjungi KUA Kecamatan Pamotan atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar