Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang resmi menerima alih status tanah yang selama ini menjadi lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan. Tanah tersebut sebelumnya berstatus milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima sertifikat tanah pada Kamis (7/3/2024) di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Semarang.
Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI, Subarja, serta Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto.
Apresiasi untuk Kementerian Pertanian
Kepala Kankemenag Rembang, Moh. Mukson, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas pengabulan permohonan alih status tanah ini.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pertanian. Pak Heru, Sekretaris Ditjen Perkebunan, menyampaikan bahwa meski alih status terjadi, tanah ini tetap milik negara. Semuanya untuk merah putih, demi bangsa dan negara," ujar Mukson.
Mukson juga berterima kasih kepada Kementerian Agama RI dan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah atas dukungan mereka dalam proses alih status ini. "Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik atas bantuan ini,” tutupnya.
Proses Panjang Menuju Alih Status
Alih status tanah ini melalui proses yang cukup panjang. Pada tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Rembang membangun gedung KUA Pamotan di atas tanah kosong yang statusnya pinjam pakai. Namun, kemudian diketahui tanah tersebut adalah aset milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
“Ada pencatatan ganda atas aset tanah ini, baik di Pemkab Rembang maupun Dinas Pertanian. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian administrasi dalam penggunaan dan pemanfaatan BMN,” jelas Mukson.
Untuk memastikan status tanah sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kemenag Rembang mengajukan permohonan alih status tanah kepada Kementerian Agama RI pada Agustus 2022. Permohonan ini dikabulkan dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Oktober 2023, dan akhirnya dilaksanakan serah terima sertifikat pada 7 Maret 2024.
Langkah Selanjutnya
Pengelola BMN Kemenag Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah, menyatakan bahwa tanah ini akan segera dicatatkan sebagai aset Kementerian Agama melalui aplikasi Sakti.
“Langkah berikutnya adalah penginputan tanah ini sebagai aset Kemenag Rembang dan pengurusan balik nama sertifikat menjadi milik Pemerintah c.q. Kementerian Agama,” jelas Evi.
Dengan alih status ini, diharapkan KUA Pamotan dapat terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan kepastian legalitas yang lebih terjamin.
[]
Berita disadur dari laman website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan judul: Kemenag Rembang Terima Alih Status Tanah KUA Pamotan
Posting Komentar